MEKANISME DAFTAR ULANG SPMB

Setelah dinyatakan lolos seleksi, calon siswa diminta untuk melakukan daftar ulang dengan ketentuan berikut ini:

1.Daftar ulang di atur berdasarkan jalur dan jenjang pendidikan yang di pilih calon siswa

2. Calon siswa yang dinyatakan di terima di SMKN 1 Semparuk membawa dokumen asli yang di butuhkan sesuai dengan persyaratan dan surat pernyataan

3. SMKN 1 Semparuk melaksanakan daftar ulang bagi calon siswa yng di terima sesuai dngan jadwal yang telah di tentukan pada petunjuk teknis

4. Dalam hal calon siswa yang diterima tapi tidak melakukan daftar ulang, maka calon siswa tersebut di anggap MENGUNDURKAN DIRI

5. Dengan melakukan daftar ulang, maka calon siswa tersebut dinyatakan diterima di SMKN 1 Semparuk dan bersedia mengikuti tata tertib di sekolah

Sumber: Juknis SPMB SMK Kalbar tahun 2025

Jika ada kendala atau yang masih belum memahami, silahkan hubungi Contact Person Panitia SPMB SMKN 1 Semparuk berikut ini:

Rudi Mustakim 08125745893

M. Lutfi 082254053886

Warsito 082150506790

Penulis : Mr. Mori Manjusri